Dua Residivis Pelaku Jambret Kalung Emas Senilai 75 Juta Rupiah Diciduk Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis
Setelah pelaku berhasil melakukan aksinya langsung melarikan diri bersama temannya yang menunggu di jalan depan warung menggunakan sepeda motor Metik warna hitam dengan ciri ciri menggunakan baju kaos putih lengan panjang dan celana hitam panjang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta rupiah.
Atas perintah Kasatreskrim, selanjutnya Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Doni Irawan bersama tim Resmob 125 Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) di Jalan yang sedang marak di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang mengaku bernama RPS alias Jarjit dan AF alias Tembak di dua tempat berbeda di pekanbaru,"ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka atau pelaku mengakui bahwa ada melakukan aksi Jambret di jalan Lintas Duri - Pekanbaru KM 92 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis.