Ubah Syarat Batas Usia Nyagub dan Nyapres, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK Mahkamah Kakak
RIAU24.COM - Polemik tentang keputusan MA yang batalkan batas calon kepala daerah berusia 30 tahun saat mendaftar terus menjadi perbincangan.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Banyak yang berpendapat, bahkan keputusan ini hanya diubah demi satu orang yakni Kaesang Pangarep yang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024.
Kaesang sempat digadang-gadang maju sebagai Cawagub DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.
Menurut berbagai diskusi netizen di media sosial, ini bukan kali pertama pemerintah mengubah aturan.
Sebelumnya, masalah syarat usia ini juga sempat menjadi pembicaraan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Cawapres.
Pada Oktober 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Dengan adanya keputusan ini, maka Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri dan menang di Pemilu 2024.
Mengacu pada alasan ini, beberapa netizen memberikan sebutan MK sebagai Mahkamah Kakak dan MA sebagai Mahkamah Adik.