MA Kabulkan Gugatan Aturan Syarat Usai Cagub Paling Rendah 30 Tahun, Kaesang: Tunggu Kejutan Agustus
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Terkait hal itu, Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, buka suara soal maju dalam Pilkada Jakarta 2024 mendatang. Kaesang meminta semua menunggu kejutan di bulan Agustus 2024.
Kaesang awalnya bicara terkait putusan MA. Menurutnya, aturan yang digugat di MA tersebut belum masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang dilansir dari detik.com, Selasa (4/6).
Kemudian, Kaesang tak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan kepada DPR. Karena itu, ia enggan ikut campur.
"Saya nggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut," jawabnya.
Di sisi lain, Kaesang menekankan saat ini PSI DKI Jakarta memiliki 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sehingga, kata dia, PSI pun bisa mencalonkan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dengan berkoalisi dengan partai lain. Lantas, apakah Kaesang akan maju dalam Pilgub Jakarta mendatang?
"Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya psi bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," jawabnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.