136 Desa Diwilayah Hukum Kabupaten Bengkalis Memiliki Ruangan Restorative Justice
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkalis dalam rangka peresmian rumah Restorative Justice bermasa pada Desa se-Kabupaten Bengkalis, Rabu 12 Juni 2024.
Kajati Riau Akmal Abbas SH MH saat berkunjung ke Kabupaten Bengkalis tersebut didampingi istri Ny Dewi Yulianti Akmal beserta rombongan disambut langsung oleh Bupati Kasmarni beserta forkopimda Kabupaten Bengkalis.
Sementara, Bupati Bengkalis Kasmarni pada sambutannya menyampaikan bahwa, dengan kahadiran ini tentunya suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami masyarakat kabupaten Bengkalis. Dengan harapan, melalui momentum kunjungan kerja ini, dapat semakin memperkuat komunikasi, koordinasi yang telah terbangun baik selama ini.
"Dalam meningkatkan sinergitas, kerjasama dan kekompakan antara organisasi adhiyaksa bersama pemkab Bengkalis," ungkap Bupati Kasmarni.
Sempena kunjungan bapak Kajati Riau di daerah kami, ungkap Bupati Kasmarni izinkan kami pemerintah kabupaten Bengkalis menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis, selama ini telah memberikan kerjasama yang baik dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan di kabupaten Bengkalis sejalan dengan visi daerah kami, terwujudnya kabupaten Bengkalis yang bermarwah maju dan sejahtera (bermasa).
"Melalui berbagai bentuk inovasi dan sinergi serta kolaborasi yang dilakukan kejaksaan negeri Bengkalis selama ini. Salah satu inovasi yang telah dilakukan serta diinisiasi oleh kejaksaan negeri Bengkalis yakni membina terbentuknya rumah restorative justice diseluruh desa dalam wilayah kabupaten bengkalis," ungkapnya.
"Keberadan rumah RJ ini tentunya, sangat membantu dan memudahkan masyarakat kami dalam menyelesaikan masalah hukum dalam batas ditentukan, yang penyelesaiannya cukup sampai ditingkat desa,"ujarnya.
Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice ini penting, agar masyarakat senantiasa dapat menjaga hubungan selalu harmonis dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama kejaksaan negeri bengkalis bersama perangkat daerah terkait, saat ini sebanyak 136 desa dalam wilayah hukum kabupaten Bengkalis telah memiliki ruangan yang dipersiapkan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang bisa dilakukan perdamaian dan tidak memberikan sanksi pidana,"ujar Bupati Kasmarni lagi.
Lanjutnya, disamping terlibat langsung dalam mengatasi anak stunting yang ada di daerah kami melalui pemberian makanan tambahan, kejaksaan negeri Bengkalis juga terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkala melalui aplikasi “lapor bos” atau akronim dari laporan bengkalis zero stunting, yang telah dikembangkan oleh kejaksaan negeri Bengkalis bersama pemerintah kabupaten bengkalis.
"Ini guna melakukan monitoring terkait pencegahan dan penurunan stunting di desa-desa dalam wilayah kabupaten bengkalis. Selama ini, Kejaksaan negeri juga secara aktif terus mendampingi desa yang ada di kabupaten Bengkalis, dalam hal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa, agar desa ini dapat menggunakan anggarannya dengan lebih baik, tepat dan akuntabel,"ujar Kasmarni.
"Pemerintah kabupaten Bengkalis tentunya siap mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah restorative justice serta aplikasi “lapor bos” ini dengan memaksimalkan segala potensi yang ada,"pungkasnya.