Menu

Laporan Hasto Soal HP Disita Polisi Ditolak Polisi, Apa Langkah PDIP Selanjutnya?

Azhar 13 Jun 2024, 19:33
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sumber: bisnis.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sumber: bisnis.com

RIAU24.COM - Kuasa hukum Staf Hasto, Petrus Selestinus menyebut laporan terkait penyitaan handphone dan sejumlah barang lain milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin 10 Juni 2024 ditolak polisi.

Menurutnya, kepolisian menyarankannya untuk mengajukan gugatan praperadilan dikutip dari inilah.com, Kamis 13 Juni 2024.

"Disarankan oleh kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu" sebutnya.

Menyikapi hal itu Petrus bersama tim kuasa hukum lain segera mempersiapkan berkas.

Tujuannya guna mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Pelanggaran ini harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan yang sekarang ini sedang disiapkan. Kira-kira dalam satu dua hari ini akan didaftar," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku handphone (HP) dan tas miliknya disita oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan terkait tersangka yang juga buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Pengakuan Hasto barang miliknya itu disita dari stafnya bernama Kusnadi.

Saat itu Hasto berada dalam ruang pemeriksaan dan ajudan diluar ruangan saat dipanggil tim penyidik.