Begini Sulitnya Berantas Politik Uang di Pilkada Versi Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: Bawaslu
Pelanggaran dilakukan karena mereka melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Lalu 22 kasus melanggar pasal 187A ayat 1 yakni memberi dan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya.
Kemudian ada lagi 12 kasus melanggar pasal 178B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS.
Baca juga: MUI Dukung Prabowo Gabung Board of Peace
Selanjutnya, 10 kasus melanggar pasal 187 ayat 3 yakni melanggar ketentuan kampanye.