Coba Jalan Lewat PTUN, Akankah Ini Langkah Terakhir PDIP Gagalkan Pelantikan Gibran?
RIAU24.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyebut pihaknya menempuh jalur gugatan melalui PTUN agar bisa menggagalkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden.
Melalui PTUN, dia berharap dapat memaksa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden 2024 dikutip dari inilah.com, Kamis 18 Juli 2024.
"Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah," sebutnya.
Tambahnya, pada Tanggal 25 Oktober 2023, para komisioner KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum administratif.
Hal ini karena KPU menerima pendaftaran bakal cawapres.
Alasannya masih sama, yakni, Gibran diterima dari hasil polemik putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pamannya Anwar Usman Cs terkait batas usia syarat pencalonan capres-cawapres.
"Inilah yang saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dengan kewenangannya dan merugikan masyarakat karena tidak menaati undang-undang," sebutnya.