Negara Raup Pajak Digital Rp25,8 T, Sumber dari Kripto hingga Pinjol
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.
Adapun penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 572,17 miliar penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
(***)