Menu

NU Larangan Pengurus Kerja Sama dengan Lembaga yang Punya Hubungan Baik dengan Israel

Azhar 20 Jul 2024, 14:47
Anggota NU bertemu Presiden Israel Isaac Herzog. Sumber: RM Banten
Anggota NU bertemu Presiden Israel Isaac Herzog. Sumber: RM Banten

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menyebut pihaknya melarang seluruh pengurus bekerja sama dengan lembaga yang terafiliasi dengan Zionis Israel.

Menurutnya, surat tersebut mempertegas instruksi sebelumnya yang pernah ada di era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021 dikutip dari inilah.com, Sabtu 20 Juli 2024.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024.

"Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini," tulis dalam surat.

Beberapa lembaga tersebut diantaranya Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya yang tidak pernah dicabut sejak 2021 silam.

"Dan surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku," sebutnya.

Tambahnya, yang melatarbelakangi surat tersebut diedarkan kembali karena adanya kabar terkait lima orang nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.

"PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah," ujarnya.

"Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU," sebutnya.