Selama Operasi Anti Narkoba 2024, Polsek Bukit Batu Amankan 6 Tersangka Narkoba, Berikut Rinciannya
"Bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Bukit Batu. Informasi berawal didapat dari Masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran kecamatan Bandar Laksamana,”tegas Kompol Rifendi.
Kompol Rifendi kembali menerangkan pada pengungkapan itu, sekira pukul 06.15 Wib Team Opsnal Polsek Bukit Batu yang mengamankan A alias Arul tepatnya disebuah rumah Desa Temiang dalam penggeledahan tim menemukan 10 paket di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 9.10 Gram yang berada dalam Tas Sandang, 1 unit Handphone, dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 8 juta rupiah,"bebernya lagi.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegasnya.
Adapun selama berlangsung Operasi Anti Narkoba Tahun 2024 Polsek Bukit Batu sudah melakukan pengungkapan sebanyak 6 LP, dengan jumlah tersangka 6 Orang dan jumlah BB berupa Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 9,69 Gram.
Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap A" disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.