Menu

Isi Pesan Hakim Agung Gazalba Dibongkar, Minta Kirim 'Barang yang Lebih Dalam Lagi' ke Fify

Rizka 8 Aug 2024, 19:16
Fify Mulyani
Fify Mulyani

RIAU24.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar permintaan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh kepada teman dekatnya, Fify Mulyani yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dalam pesan singkat, ungkap jaksa, Gazalba meminta Fify mengirimkan 'barang yang lebih dalam lagi'.

Chat tersebut dibacakan jaksa dalam sidang sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/8). Fify dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang itu.

"Barang-barang kemarin membuat A ingat B," bunyi isi chat Gazalba kepada Fify yang diperlihatkan di ruang sidang.

zxc 

"Ingat B itu, Pak Gazalba ingat Ibu?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Iya," jawab Fify.

Lebih lanjut, jaksa kembali membacakan isi chat lainnya. Dalam chat itu, Gazalba meminta 'barang yang lebih dalam' kepada Fify.

"Syal atau pashmina, atau yang lebih dalam lagi," bunyi chat dari Gazalba kepada Fify.

"Iya A," sahut Fify dalam chat tersebut.

"Barang yang lebih privat, B," kata Gazalba dalam pesannya.

Jaksa lalu mempertanyakan maksud dari barang 'yang lebih dalam lagi'. Fify pun mengaku tidak mengetahui, tapi dia tetap mengirimkan barang untuk Gazalba.

"Ini apa maksudnya, Bu, 'yang lebih dalam lagi'?" tanya jaksa.

Fify mengaku tak tahu maksud Gazalba. Dia mengaku akhirnya mengirim syal ukuran kecil.

"Saya nggak tahu maksudnya, tapi akhirnya saya kirim lagi," jawab Fify.

"Apa yang dikirim?" tanya jaksa.

"Semacam syal, lebih kecil lagi," jawab Fify.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber.