Menu

Begini Cara Laporkan NIK yang Dicatut Cakada 2024

Azhar 17 Aug 2024, 05:53
Kantor Bawaslu. Sumber: bisnis.com
Kantor Bawaslu. Sumber: bisnis.com

RIAU24.COM - Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

Hal ini untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah dikutip dari detik.com, Sabtu 17 Agustus 2024.

Apabila mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Caranya, buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.

Lalu pilih menu "Tahapan Pemilihan".

Kemudian klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada".

Halaman: 12Lihat Semua