Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada
Bawaslu Surati KPU Ikuti Putusan MK 60 dan 70 soal Pencalonan Pilkada. (X/foto)
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.
Ia melanjutkan, dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya.
"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," tegas dia.
Baca juga: MUI Dukung Prabowo Gabung Board of Peace
(***)