Kasus Korupsi Timah Rp300T Toni Tamsil, Cuma Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp5 Ribu
zx2c
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya.
Ia menyebutkan tim akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Nilai Aura Kepemimpinan Gibran Tak Tampak : Tenggelam Jauh di Bawah Figur Prabowo
"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan.
(***)