Menu

Apa Kabar Revisi UU MD3

Azhar 11 Sep 2024, 06:02
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Sumber: CNBC
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Sumber: CNBC

RIAU24.COM - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan pihaknya tidak akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) untuk masa sidang saat ini.

"Enggak, enggak ada, enggak ada, percaya deh, kawan-kawan semua baik, semua fraksi apa ya, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik," sebutnya.

Salah satu alasannya karena pernah memiliki pengalaman buruk dengan UU MD3 tersebut.

"Kami punya pengalaman buruk soal MD3 dulu," ujarnya dikutip dari liputan6.com, Rabu 11 September 2024.

Dia pun menjamin hingga pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang, DPR RI tak akan membahas revisi UU MD3.

"InsyaAllah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang," ujarnya.

Isu revisi UU MD3 muncul seiring manuver Partai Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.

Sedangkan dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.