Menu

Diringkus Saat Nyelundupkan Sabu di Pengadilan Negeri, Pria Ini Akui Narkoba Pesanan Napi Kasus Narkotika

Khairul Amri 11 Sep 2024, 21:28
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa
Setelah dilakukan interogasi, "DE mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seorang tahanan Kejaksaan, AP (36 tahun), yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari yang sama," terang AKP Bagus.

AP diketahui merupakan tahanan yang sedang menghadapi vonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari AP saat dilakukan penangkapan. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap siapa yang menyuruh DE mengantarkan narkotika tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua