Menu

Diringkus Saat Nyelundupkan Sabu di Pengadilan Negeri, Pria Ini Akui Narkoba Pesanan Napi Kasus Narkotika

Khairul Amri 11 Sep 2024, 21:28
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal hukuman penjara 6 tahun.

Usai pemeriksaan, AP dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk untuk melanjutkan statusnya sebagai tahanan.

Halaman: 23Lihat Semua