Menu

Delapan Laporan Pelanggaran Pilgubri Dilaporkan ke Bawaslu

Riko 14 Oct 2024, 21:11
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Anggota Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, menjelaskan delapan laporan itu mulai dari penyalahgunaan wewenang, keterlibatan politik praktis perangkat desa dan forum Rukun Warga (RW) hingga Rukun Tetangga (RT).

"Laporan yang sudah diterima sejauh ini ada delapan. Ada penyalahgunaan penggunaan wewenang program kegiatan pemerintah. Keterlibatan politik praktis RT, hingga pendamping desa,"kata dia. Seni 14 Oktober 2024.

Dari delapan laporan itu, Nanang menambahkan, laporan terkait penyalahgunaan wewenang pemerintah sudah selesai diproses. "Sudah selesai pembahasannya di Sentra Gakkumdu karena tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 3 itu," ujarnya.

Kemudian terkait politik praktis RT dan pendamping desa, Nanang menyebut Bawaslu Riau telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak teregistrasi.

"Tapi karena ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya terhadap tindakan RT, kami meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Pemerintah Kota Pekanbaru dan terhadap pendamping desa kita teruskan ke Kementerian Desa," tambahnya.