Benarkah Proyek Pembangunan IKN Jokowi Caploki Tanah Adat?
Kompensasi yang diberikan pun tak sebanding untuk mengganti ruang hidup mereka sebelumnya.
Alay, misalnya, salah seorang warga Balik dan Paser. Dia membangun rumah seluas 8×8 meter dengan biaya Rp 470 juta. Sedangkan, kompensasinya hanya Rp 240 juta.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Tak hanya terusir dari rumah sendiri, warga Suku Balik di Kampung Pemaluan juga kehilangan lahan perkebunan yang menjadi jantung kehidupan mereka.
Kebun karet dan sayur mayur telah hilang untuk pembangunan jalan tol IKN.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Nahasnya, warga tidak akan mendapat ganti rugi berupa uang karena lahan yang mereka miliki masuk dalam delineasi IKN.
(***)