Menu

Harvey Moeis Ngaku Tak Tahu Nominal Peneriman Suap, Hakim Cecar Duit Ratusan Miliar

Rizka 23 Oct 2024, 21:15
Harvey Moeis
Harvey Moeis

RIAU24.COM Majelis Hakim menegur pengusaha Harvey Moeis dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Hakim menegur Harvey yang tak tahu nominal dan tak mencatat penerimaan uang dari smelter swasta dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Mulanya, Harvey mengakui menginisiasi permintaan dana kas sosial ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Namun, Harvey mengatakan tak pernah menggunakan istilah dana pengamanan maupun dana corporate social responsibility (CSR).

"Izin menjelaskan Yang Mulia, dari pertama kali saya bertemu dengan para smelter, tidak pernah kita menyebut CSR Pak, karena CSR itu saya tahu persis adalah tanggung jawab dari masing-masing perusahaan. Yang kami sepakati adalah kami mau mengumpulkan kas yang diperuntukkan untuk sosial. Mengumpulkan uang kas, Pak. Tapi ketika penyidikan ini, tiba-tiba muncul lah istilah CSR Pak, dan itu dipakai, konsisten sama semua orang. Jadi saya, di BAP saya, saya udah sempat menyanggah juga, tapi istilah CSR itu dipakai sampai selesai sampai hari ini Pak," kata Harvey dilansir dari detik.com, Rabu (23/10).

Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mendalami keterangan Harvey. Harvey mengatakan pembayaran dana kas sosial dilakukan langsung dari smelter swasta kepadanya sebanyak satu kali, kemudian dilanjutkan dengan transfer melalui money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange.

"Kalau dari Quantum Yang Mulia, kalau dari orangnya langsung saya tidak pakai tanda terima Yang Mulia, kalau dari pemilik smelter langsung," kata Harvey.

"Jumlahnya kalau sendainya beda uangnya masak Saudara tidak bertanggung jawab tidak takut?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, itu yang tadi saya bilang pelajaran bagi saya untuk ke depannya," jawab Harvey.

"Jangan pelajaran. Banyak lho ini uangnya," tegur hakim.

"Betul, Yang Mulia," timpal Harvey.

"Rp 1 miliar aja banyak, apalagi ratusan miliar itu bagaimana? Saudara terima paling sedikit kalau dari Helena berapa Saudara dapat?" cecar hakim.

"Variatif, Yang Mulia," jawab Harvey.

Pada persidangan ini, Harvey dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. 

Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.