Polda Riau Sebut 173 ASN-Tenaga Ahli Kembalikan Uang SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau dengan Total Rp16,1 M
RIAU24.COM -Dilaporkan 173 pegawai yang terdiri dari ASN, Tenaga Ahli dan honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau telah mengembalikan uang hasil korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.
Total dari uang SPPD fiktif itu mencapai angka Rp16,1 miliar.
"Hingga pelaksana yang telah mengembalikan sebanyak 173 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/1/2025).
Kombes Ade merincikan pengembalian dilakukan oleh 120 orang ASN, 2 orang tenaga ahli dan 51 tenaga harian lepas (THL)/honorer. "Total uang perjalanan dinas fiktif yang telah disita penyidik Rp 16.149.745.800," kata Kombes Ade.
Jumlah yang dikembalikan oleh tiga klaster tersebut bervariasi. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskeimsus Polda Riau sebagai barang bukti dan disertakan di Berita Acara Pemeriksaan (BPA).
Polda Riau mengingatkan pengembalian terakhir dilakukan pada Jumat, 31 Januari ini. Kombes Ade menyebut, pihaknya masih memberi waktu bagi penerima uang korupsi untuk segera mengembalikannya.