Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya
RIAU24.COM - Pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer, mulai sabtu (1/2/2025).
Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Alasan Pemerintah Melakukan Perubahan Skema Penjualan Elpiji 3 Kg Menurut Yuliot, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.
“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” katanya.