Pelaku Begal Sepeda Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
"Kedua pelaku Curas dan tadah dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.
"Kedua pelaku Curas dan tadah dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.