Menu

Pelaku Begal Sepeda Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 4 Feb 2025, 16:34
Pelaku Begal Sepeda Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Pelaku Begal Sepeda Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM - Dua orang diringkus tim Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis. Dua orang yang tangkap tersebut, satu merupakan pelaku begal sepeda motor dan satu lagi sebagai penadah.

Pembegalan tersebut terjadi di Km 10 sebanga Jalan Kusuma Bakti Rt.001 Rw 008 Talang Mandi Kec Mandau Kab Bengkalis, Riau.

"Dan pihak Kepolisian sebelumnya telah memburu satu pelaku begal sampai ke Sumatra Utara,"ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa 4 Februari 2025.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J mengatakan berawal penangkapan terhadap penadah berinisial R (55) alias Iwan kelewang di Jalan Lintas Duri Dumai Desa Sebanga.

Hal itu dari hasil pengembangan penangkapan AP (19) alias Angga yang berada di Sumatra Utara ditangkap Senin 3 februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

“Berdasarkan CCTV dari terjadinya pembegalan Opsnal mendapatkan informasi pelaku begal berada di Sumut dan tim langsung mengejar dan menangkap AP yang berada di Desa Manis Kabupaten Asahan Provinsi Sumut,” ujarnya lagi.

AKP Gian menambahkan tersangka Angga mengaku bahwa melakukan pembegalan bersama temannya inisial RK ( DPO) dan sepeda motor Revo Fit warna hitam dijual di Duri XIII.

Hasil pembegalan itu di jual ke iwan Kelewang seharga Rp 1, 500.000 dan keesokan harinya tim Opsnal Sat Reskrim menangkap penadah dan ditemukan sepeda motor Revo fit warna hitam tersebut.

"Aksi pembegalan dilakukan Angga dan RK Minggu (26/01/25) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban J (13) diberhentikan kedua begal dijalan Sebanga KM.13 yang berniat menumpang sampai ke Sebanga,"ujarnya lagi.

Tanpa curiga korban Josua menaikan 2 orang laki laki tersebut. Sampainya di km 10 Sebanga, 2 orang laki laki itu meminta diantarkan kerumah abangnya. Namun di sana korban dipaksa berhenti dan langsung meminta kunci sepeda motornya agar diserahkan.

"Kedua pelaku begal mengancam akan membunuh korban dengan gunting dan memukul kepala korban dibagian belakang. korban pun melakukan perlawanan. Dikarenakan kedua begal terus menyerang akhirnya korban merelakan sepeda motornya tersebut,"bebernya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian dengan jumlah sebesar Rp.16.000.000 dan selanjutnya melaporkan pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku Curas dan tadah dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.