Isu Bisa Copot Pejabat Negara Dibantah DPR, Hanya Rekomendasikan Pemberhentian
![Gedung DPR RI](https://portal.riau24.com/news/20250206/riau24_1738845448.jpeg)
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewenangan baru yakni, mengevaluasi para pejabat negara yang terpilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung membantah anggapan bahwa DPR bisa langsung mencopot pejabat negara setelah revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) disahkan.
"Bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujar Martin, Kamis (6/2).
Martin mengatakan, DPR hanya bisa mengevaluasi kinerja pejabat yang melewati proses fit and proper test di DPR.
Menurut dia, komisi terkait akan mengusulkan pejabat yang dievaluasi kepada pimpinan DPR terlebih dahulu, baru kemudian pimpinan DPR mengajukan kepada pemerintah.
"Baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah," ucapn Martin.