Isu Bisa Copot Pejabat Negara Dibantah DPR, Hanya Rekomendasikan Pemberhentian
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewenangan baru yakni, mengevaluasi para pejabat negara yang terpilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung membantah anggapan bahwa DPR bisa langsung mencopot pejabat negara setelah revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) disahkan.
"Bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujar Martin, Kamis (6/2).
Martin mengatakan, DPR hanya bisa mengevaluasi kinerja pejabat yang melewati proses fit and proper test di DPR.
Menurut dia, komisi terkait akan mengusulkan pejabat yang dievaluasi kepada pimpinan DPR terlebih dahulu, baru kemudian pimpinan DPR mengajukan kepada pemerintah.
"Baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah," ucapn Martin.
Dengan demikian, politikus Partai Nasdem ini menepis jika DPR dianggap bisa mencopot pejabat negara. Dia menyebut DPR hanya bisa mengajukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali pejabat yang kinerjanya layak dievaluasi.
"Ya enggak bisa dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," imbuh Martin.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam revisi tersebut, DPR memberikan dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang dinilai tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
Namun, aturan baru ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, berpotensi menciptakan konflik kepentingan, serta mengancam independensi sejumlah lembaga negara.