Menu

Isu Bisa Copot Pejabat Negara Dibantah DPR, Hanya Rekomendasikan Pemberhentian

Rizka 6 Feb 2025, 19:35
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

Dengan demikian, politikus Partai Nasdem ini menepis jika DPR dianggap bisa mencopot pejabat negara. Dia menyebut DPR hanya bisa mengajukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali pejabat yang kinerjanya layak dievaluasi. 

"Ya enggak bisa dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," imbuh Martin. 

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). 

Dalam revisi tersebut, DPR memberikan dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang dinilai tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian. 

Namun, aturan baru ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, berpotensi menciptakan konflik kepentingan, serta mengancam independensi sejumlah lembaga negara.

Halaman: 12Lihat Semua