Lewat Cara Ini Rakyat Bisa Gugat Pertamax Oplosan
RIAU24.COM - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengajak masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan Pertamax oplosan melakukan gugatan.
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum," ujarnya dikutip dari kompas.com, Kamis 27 Februari 2025.
Peradilan ditempuh melalui tiga jalur, yaitu menggugat langsung kepada pelaku usaha, melalui peradilan khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melalui peradilan umum di pengadilan negeri.
Dalam Pasal 46 Ayat (1) disebutkan, gugatan bisa dilakukan oleh:
1. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
2. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;