Menu

Lewat Cara Ini Rakyat Bisa Gugat Pertamax Oplosan

Azhar 27 Feb 2025, 12:21
Ilustrasi SPBU. Sumber: MNC TRIJAYA
Ilustrasi SPBU. Sumber: MNC TRIJAYA

3. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;

4. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Setelah menyiapkan berkas dan bukti, gugatan ini bisa diajukan kepada lembaga peradilan yang telah disebutkan.

Dalam kasus dugaan Pertamax oplosan, BPKN tidak mengajukan gugatan langsung, namun hanya mendampingi konsumen yang merasa dirugikan.

Halaman: 12Lihat Semua