PSU Pilkada Siak Digelar 22 Maret 2025, KPU Siap Laksanakan Tahapan

RIAU24.COM - Siak-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak telah resmi dijadwalkan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jadwal ini ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan KPU Siak mengikuti rapat koordinasi dengan pusat pada Senin (03/03/2025), sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PSU akan dilaksanakan serentak pada Sabtu, 22 Maret," ujar Komisioner KPU Riau, Nahrawi, pada Selasa (04/3/2025). Ia menambahkan bahwa KPU Siak saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait tahapan pelaksanaan dari KPU pusat.
Setelah menerima surat dinas yang berisi tahapan, program, serta tindak lanjut putusan MK, KPU Siak akan menetapkan jadwal pelaksanaan PSU dalam Surat Keputusan (SK) resmi. "Nantinya, KPU Siak akan mensosialisasikan jadwal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan dan peserta pemilihan, terutama di wilayah yang menjadi lokus PSU," jelas Nahrawi.
PSU ini akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, serta satu TPS tambahan di Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian. Berdasarkan data yang ada, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Buantan Besar tercatat sebanyak 447 pemilih, sementara di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya sebanyak 494 pemilih. Adapun DPT di RS Tengku Rafian masih menunggu arahan teknis lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya jadwal PSU, KPU Siak akan segera melakukan persiapan teknis guna memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Lin)