Menu

Kejagung Periksa Fitra Eri Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp1 Kuadriliun

Zuratul 6 Mar 2025, 11:29
Kejagung Periksa Fitra Eri Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp1 Kuadriliun.
Kejagung Periksa Fitra Eri Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp1 Kuadriliun.

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. 

Mantan pembalap dan juga YouTuber Otomotif Fitra Eri Purwotomo ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, delapan orang diperiksa pihaknya hari ini, termasuk Fitra Eri.

"Rabu, 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi," kata Harli dilansir detikNews, Rabu (5/3/2025).

Berikut 8 saksi yang diperiksa Kejagung:

1. MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);

2. ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
3. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas;
4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero);
6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan;
7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;
8. FEP selaku influencer otomotif;

Belum diperinci alasan pihaknya memeriksa Fitra maupun saksi lainnya. 

Termasuk materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada para saksi. 

Dia mengatakan, para saksi hanya untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

"Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ucapnya.

(***)