Awal Berkelahi Lewat HP, Tukang Bakso Bakar di Gatot Subroto Bengkalis Ditikam

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan penikaman menggunakan senjata tajam, kejadian itu pada Selasa 4 Maret 2025 pukul 01.00 Wib.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Untuk TKP di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, kejadian Minggu 02 Maret 2025.
Tersangka berinisial Bima Sakti P ditangkap di taman Batu Ampar Bengkalis kota. Sedangkan dalam kasus ini satu orang korban sebagai pelapor.
"Dari tersangka diamankan satu buah pisau dan satu lembar KTP. Kronologi kejadian ini adalah
Diutarakannya, pada saat korban sedang berjualan dan melayani pembeli bakso bakar pelapor. Kemudian datang pelaku bersama temannya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, dan pelaku turun dari sepeda motor menghampiri korban sambil mengeluarkan pisau dan langsung menusuknya dibagian punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 kali.