Menu

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol Disebut Melanggar Aturan 

Zuratul 7 Mar 2025, 14:15
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol Disebut Melanggar Aturan.
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol Disebut Melanggar Aturan.

RIAU24.COM -Komisi I DPR RI menilai ada hal aneh dengan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. 

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Sementara untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan pada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yan luar biasa di medan pertempuran. 

Diketahui kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 pada 25 februari 2025. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Jumat 7 Maret 2025. 

TB Hasanuddin mengaku baru dengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlalu kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

Halaman: 12Lihat Semua