Pengadilan Korea Selatan Batalkan Surat Perintah Penangkapan Yoon Yang Dimakzulkan Meski Ia Masih Dalam Tahanan

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol /AFP
RIAU24.COM - Surat perintah penangkapan untuk Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibatalkan oleh pengadilan pada hari Jumat (7 Maret).
Pengadilan Korea Selatan menerima permintaan tim hukumnya untuk membatalkan penangkapannya dan membebaskannya, lapor kantor berita Yonhap.
Namun, laporan menunjukkan bahwa Yoon tetap berada di balik jeruji besi, dengan jaksa kemungkinan akan mengajukan banding.
Deteksi Yoon dibatalkan
Permintaan untuk membatalkan surat perintah penangkapan Yoon diajukan oleh pengacara presiden yang ditangguhkan bulan lalu.
Mereka berpendapat bahwa penahanan Yoon melanggar hukum karena jaksa menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.