KPK Temukan Ada Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Awal, Kepala BGN Buka Suara

RIAU24.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi hasil temuan KPK terkait adanya pengurangan nilai makanan dari Rp 10.000 menjadi Rp 8.000.
Dadan mengatakan jika pagu bahan baku berbeda sejak awal.
"KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal, Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000," kata Dadan saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).
Dadan mengatakan perbedaan pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar Wilayah Indonesia Barat.
Dadan menyampaikan pagu bahan baku itu akan berubah sesuai index kemahalan masing-masing daerah.
"Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah," jelasnya.
Dadan mengatakan pagu bahan baku tersebut disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dia menyebut penyusunan itu dilakukan setiap 10 hari.
"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," ujarnya.
"Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," imbuh dia.
Diketahui, Dadan dan jajarannya pernah mendatangi gedung KPK pada Rabu (5/3).
Dia meminta masukan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis karena anggarannya yang besar.
"Seperti yang sudah diketahui bahwa program Makan Bergizi Gratis, selain program utama, juga memiliki anggaran yang cukup besar dan pelaksanaan juga sangat masif, sehingga kami membutuhkan bimbingan-bimbingan, pendampingan-pendampingan, dari berbagai pihak, termasuk KPK," kata Dadan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Dadan mengatakan bertemu langsung dengan pimpinan KPK. Dia mengatakan BGN mendapat arahan soal tata kelola keuangan yang harus transparan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap hasil pertemuan dengan BGN.
Setyo menyampaikan kepada BGN menemukan informasi adanya pengurangan harga nilai makanan yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
(***)