Polisi Singapura Tangkap Pria Indonesia yang Pamer Kelamin ke Pramugari

Besok Rabu (12/2/2025), pria tersebut akan didakwa dengan tuduhan melakukan kejahatan seksual. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
"Polisi akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," kata polisi, dikutip dari CNA.
"Pelaku kejahatan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum."
Termasuk Eksibisionis?
Gangguan eksibisionis adalah kelainan perilaku yang ditandai dengan suka menampilkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan atau keinginan dari orang tersebut.
Dikutip dari Psychology Today, orang-orang tersebut dinyatakan mengalami kelainan bila setidaknya selama enam bulan terakhir memiliki fantasi atau dorongan seksual tidak biasa.