Menu

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong di Kasus Impor Gula 

Zuratul 11 Mar 2025, 16:22
JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong di Kasus Impor Gula.
JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong di Kasus Impor Gula.

RIAU24.COM -Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

JPU menilai seluruh eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan itu telah termasuk dalam materi pokok perkara yang telah dibacakan.

"Kami penasihat umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

JPU juga membantah pernyataan pihak Tom yang menyebut surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi.

JPU pun menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.

"Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," ujar dia.

Halaman: 12Lihat Semua