Menu

Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP

Lina 12 Mar 2025, 11:08
Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP
Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP

RIAU24.COM - Siak-Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan lahan antara Koperasi Tani Sawit Suka Menanti Kampung Dayun dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Siak ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, dan dihadiri oleh anggota Komisi II lainnya, yaitu Sabar DH Sinaga, Umbarn, dan Soma Imam Nuryad.

Rapat ini diadakan berdasarkan surat resmi DPRD Siak Nomor: 156/DPRD/123, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, pada 10 Maret 2025. Tujuan utama RDP ini adalah mencari solusi terkait status kepemilikan lahan guna menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP.

Kronologi Permasalahan

Sengketa lahan ini berawal dari klaim kepemilikan tanah yang dikembangkan oleh Koperasi Tani Sawit Suka Menanti di Kampung Dayun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengklaim bahwa mereka telah mengelola dan mengusahakan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Namun, PT RAPP juga mengklaim lahan yang sama sebagai bagian dari konsesi yang mereka peroleh.

Ketua Koperasi Tani Sawit Suka Menanti, (nama ketua koperasi, jika ada), menyatakan bahwa masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan dan berharap pemerintah daerah serta DPRD dapat membantu menyelesaikan sengketa ini secara adil. Sementara itu, perwakilan PT RAPP menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen sah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah kerja perusahaan sesuai perizinan yang diberikan pemerintah pusat.

Jalannya Rapat dan Tanggapan Pihak Terkait

Halaman: 12Lihat Semua