Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP

Dalam rapat tersebut, Sujarwo, SM, selaku Ketua Komisi II DPRD Siak, menegaskan bahwa DPRD akan berperan sebagai mediator guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat harus mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan perusahaan juga harus mematuhi regulasi yang ada,” ujar Sujarwo.
Anggota Komisi II lainnya, Sabar DH Sinaga, menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan.
“Kami memahami keresahan masyarakat yang telah lama menggarap lahan ini. Oleh karena itu, DPRD akan mengawal proses ini agar tidak terjadi ketimpangan dalam penyelesaian sengketa,” ungkapnya.
Perwakilan dari PT RAPP yang hadir dalam rapat ini menegaskan bahwa mereka siap untuk berdiskusi lebih lanjut dan mencari jalan tengah. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah turun langsung untuk melakukan verifikasi lapangan terkait status lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat Koperasi Tani Sawit Suka Menanti berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa ini.