Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP

“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian hukum. Kami hanya ingin kejelasan status lahan dan kepastian hak atas tanah yang telah kami kelola bertahun-tahun,” ujar salah satu anggota koperasi.
Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Kabupaten Siak berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait status hukum lahan yang disengketakan. Komisi II DPRD Siak akan meminta pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Siak, dan dinas terkait lainnya untuk memberikan data serta dokumen yang bisa memperjelas kepemilikan lahan.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
“DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan dan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Kami berharap ada keputusan yang bisa diterima oleh semua pihak,” katanya.
Dengan adanya pertemuan ini, masyarakat Koperasi Tani Sawit Suka Menanti berharap adanya kejelasan hukum serta dukungan dari pemerintah daerah agar sengketa lahan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.