Menteri HAM Pigai Rancang UU WNI Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama yang Diakui Indonesia

Menteri HAM Pigai Rancang UU WNI Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama yang Diakui Indonesia.
"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh," tambahnya melansir CNNIndonesia.com.
"Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan," tandasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menyatakan hal tersebut baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lebih lanjut termasuk menjadikan itu sebagai inisiatif pemerintah untuk selanjutnya bisa dibahas bersama-sama dengan DPR.
(***)