Ijazah Jokowi Terungkap Palsu? TPUA Desak UGM Ungkap Kebenaran

M Rizal Fadillah, seorang Pemerhati Politik dan Kebangsaan, juga menyampaikan keprihatinannya mengenai isu ini. Dalam salah satu wawancara, Fadillah menyatakan, "Ini adalah masalah yang sangat mendalam, karena terkait dengan integritas seseorang yang pernah memegang jabatan tertinggi di negara ini. Jika benar ijazah itu palsu, kita harus mempertanyakan kredibilitas seluruh perjalanan politiknya."
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang hingga kini belum juga terungkap.
UGM, sebagai lembaga yang seharusnya menjaga keterbukaan informasi publik, diwajibkan untuk memberikan penjelasan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika terbukti bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta, pejabat di UGM dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa penjara atau denda.
Publik terus menunggu jawaban dari pihak UGM tentang keaslian ijazah Jokowi, yang menjadi salah satu syarat pencalonan politiknya, baik pada Pemilu 2014, 2019, maupun saat pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta.
(***)