Miris, WNI Dipenjara 3 Minggu di Singapura Karena Lakukan Tindakan Asusila Pada Awak Kabin Pesawat

Setelah itu, polisi diberitahu dan Angjaya ditangkap saat mendarat.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan yang tulus atas tindakannya.
Dalam persidangan, terdakwa membacakan surat permintaan maaf kepada korban yang disampaikan oleh pengacaranya, dalam surat tersebut Angjaya mengungkapkan bahwa dirinya akan meninggalkan Tiongkok untuk selamanya setelah menempuh pendidikan di sana selama 5 bulan dan merasa gelisah karena tidak tahu kapan ia akan bisa bertemu lagi dengan teman-temannya di sana.
Dia menambahkan, "Apa yang kulakukan sungguh bodoh. Tapi aku yakin kau berhak mendapatkan penjelasan mengapa aku melakukan apa yang kulakukan... Kau tidak pantas mendapatkan tekanan dan kerumitan yang kubuat... Kuharap kau setidaknya merasa sedikit lega karena tahu bahwa aku akan menghadapi keadilan atas tindakanku."
Sementara Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai mendesak hukuman 4 hingga 6 minggu penjara untuk Angjaya, Hakim Quan mengatakan bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan yang tulus dan menjatuhkan hukuman 3 minggu penjara.
Selanjutnya, ia juga diberikan izin untuk menelepon ayahnya di Indonesia setelah dijatuhi hukuman. ***