Politisi PDIP Ini Dilaporkan ke MKD

Bendera PDIP. Sumber: Metro.Tv
Dugaan pelanggaran etik berat merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025.
Dalam putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dipecat lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
DKPP menilai, mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi uang ke PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR nomor urut 8, Shintya Sandra Kusuma.
Baca juga: Benarkah Lancarnya Arus Mudik yang Pecahkan Rekor 25 Tahun Karena Kerja Keras Petugas Lapangan?