Menu

Pemkab Bengkalis Ikut Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025 2029

Dahari 30 Jun 2025, 13:47
Pemkab Bengkalis Ikut Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025 2029
Pemkab Bengkalis Ikut Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025 2029

‘’Masukan-masukan dari Musrenbang ini diperlukan untuk mencapai apa yang telah menjadi visi kami selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,”ujar Wahid.

Selanjutnya Dirjen Bima Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Ir. Restuardy Daud menegaskan penyusunan RPJMD harus mempedomani Inmendagri Nomor 02 tentang Pedoman dan Renstra PD tahun 2025-2029.

Restuardy menjelaskan, latar belakang penyusunan Inmendagri, kepala daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD, sekaligus dalam penyusunan RPJMD wajib selaras berdasarkan pada RPJPD dan Perpres No.12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 yang didalamnya memuat Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun RPJMD dan Renstra tahun 2025-2029. Meliputi, penjelasan tahapan penyusunan, penjelasan tata cara, pembaharuan sistematika dan penjelasan substansi,"tegasnya lagi.

Kemudian penyusunan RPJMD tahun 2025 2029 menekankan pendekatan manajemen strategik, logic model, berfikir sistematis dan dinamik.

Sementara Direktorat PKDKTD Bappenas Anang B. Gunawan menyampaikan, isu strategis dan respon kebijakan kualitas kesehatan hidup masyarakat, isu strategis dan respon kebijakan tekanan komunitas dan krisis lahan.

Halaman: 234Lihat Semua