Alasan Munculnya Aturan Restorative Justice Diakomodir RUU KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Sumber: CNN Indonesia
Hal ini karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korporasi untuk mendapat restorative justice tersebut.
"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," ujarnya.