Menu

Kopdes Merah Putih Segera Diluncurkan, Berikut Syarat Jadi Pengurus-Pengelola

Zuratul 13 Jul 2025, 22:19
Kopdes Merah Putih Segera Diluncurkan, Berikut Syarat Jadi Pengurus-Pengelola.
Kopdes Merah Putih Segera Diluncurkan, Berikut Syarat Jadi Pengurus-Pengelola.

Budi Arie menerangkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi pengurus dan pengelola Kopdeskel Merah Putih. Pertama, tidak mempunyai hubungan semenda atau ikatan kekeluargaan yang terbentuk karena adanya perkawinan.

Kedua, bebas dari kredit macet karena akan di cek melalui BI Checking (SLIK). Sedangkan untuk pengurus, Budi Arie menjelaskan akan disepakati oleh anggota.

"Sebagai pengelola bisa juga di luar dari masyarakat desa karena pengelola ini adalah profesional yang memiliki kompetensi dalam mengelola usaha koperasi," jelas Budi Arie.

Lebih lanjut, pengurus serta pengelola akan mendapatkan pelatihan untuk mendapatkan ilmu keuangan serta pengelolaan koperasi. Budi Arie menjelaskan Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga akan menyiapkan modul-modul pelatihan.

"Sehingga setidaknya koperasi telah mengerti mengenai laporan keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota koperasi," terang dia.

Sebagai tambahan, Budi Arie mengatakan, sebanyak 103 Kopdeskel Merah Putih siap diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli mendatang. Budi Arie menyebut peluncuran tersebut akan dilakukan secara luring maupun daring di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Halaman: 123Lihat Semua