Menu

Akhirnya Ada Titik Terang, Ari Bias Revisi Laporannya ke Agnez Mo Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Rizka 20 Aug 2025, 14:17
Ari Bias
Ari Bias

RIAU24.COM Komposer Ari Bias mengambil langkah penting pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hak cipta lagu Bilang Saja.

Setelah kasasi Agnez Mo di Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran hak cipta dikabulkan, pelantun "Matahariku" itu terbebas dari kewajiban membayar Rp 1,5 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Selain itu, Ari Bias juga merevisi laporannya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

“Sudah secara lisan disampaikan ke penyidik. Bukan dicabut LP, tapi direvisi. Yang dicabut, dibebaskan, atau dihapus itu dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta Agnez Mo,” kata Ari Bias baru-baru ini. 

“Nanti penyidik akan meninjau kembali siapa pihak lain yang telah memenuhi unsur dari Pasal 113 ayat 2 UUHC,” tambah Ari. 

Lebih lanjut, Ari Bias menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu salinan putusan lengkap Mahkamah Agung.

“Kita pahami semua pihak pasti sedang menunggu salinan putusan lengkapnya,” ujar Ari. 

Ari Bias juga menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. “Tapi saya sudah final, tidak akan PK,” tambah Ari. 

Sebelumnya, melalui Instagram Story, Ari Bias menyatakan tidak akan memperpanjang kasusnya dengan Agnez Mo. Ia mengaku menghormati putusan MA dan bersyukur kasus ini berakhir di tingkat kasasi. 

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” ujar Ari. 

Adapun dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukan. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut. 

“Amar putusan: Kabul,” tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung.