Menu

Tiga Kafe Penuhi Panggilan PPNS, Satpol PP Siak Tegaskan Lengkapi Izin

Lina 13 Feb 2026, 21:41
Tiga Kafe Penuhi Panggilan PPNS, Satpol PP Siak Tegaskan Lengkapi Izin
Tiga Kafe Penuhi Panggilan PPNS, Satpol PP Siak Tegaskan Lengkapi Izin

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Dalam kegiatan pemeriksaan awal yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak di Markas Komando Satpol PP Kabupaten Siak, Kamis (12/2/2026), tercatat tiga pelaku usaha hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni New Rex Caffe, AEON Caffe, dan Bintang Caffe.

Sementara itu, Caffe Budaya tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan PPNS Satpol PP Kabupaten Siak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal, SE., M.Si. melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa terhadap pelaku usaha yang hadir telah dilakukan pemeriksaan awal serta pembinaan.

“Para pelaku usaha yang hadir kami minta untuk segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen kepatuhan. Terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum,” tegas Subandi.

Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Siak akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Perda dan Perkada demi menjaga ketertiban umum serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Siak.

Halaman: 12Lihat Semua