Menu

Api dari Perun Meluas, 10 Hektare Lahan Gambut Hangus

Lina 12 Feb 2026, 19:13
Api dari Perun Meluas, 10 Hektare Lahan Gambut Hangus
Api dari Perun Meluas, 10 Hektare Lahan Gambut Hangus

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MA (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya terbakar dan meluas hingga sekitar 10 hektare di atas tanah gambut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kebakaran bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Awalnya api terlihat sekitar satu hektare di lahan milik tersangka. Namun karena kondisi tanah gambut yang mudah terbakar, cuaca panas berkepanjangan serta angin kencang, api terus merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu (11/2/2026).

Terpantau Satelit Lancang Kuning

Kasus ini terungkap setelah munculnya titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Sungai Apit langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengakuan tersangka, diketahui kebakaran bermula saat MA membersihkan lahannya untuk membuka kebun cabai. Ia membakar tumpukan semak dan daun kering (perun) di lahan tersebut. Namun api yang awalnya kecil tidak dapat dikendalikan dan terus membesar.

Halaman: 12Lihat Semua